🏠
Warisan Keluarga
Pembagian warisan: hukum Islam, perdata, atau adat.
⚠️ Darurat?
Jika ada sengketa serius: konsultasi notaris/advokat sebelum pembagian.
📜 Dasar Hukum
- UU 1/1974 Perkawinan
- KHI (bagi Muslim)
- KUHPerdata (bagi non-Muslim)
🚀 Langkah-Langkah
-
1. Identifikasi hukum waris yang berlaku
Islam (KHI)? Perdata (KUHPerdata)? Adat? Tergantung agama & kesepakatan.
-
2. Inventarisasi harta warisan
Daftar semua harta (tanah, rumah, tabungan, kendaraan).
-
3. Tentukan ahli waris
Siapa yang berhak (istri/suami, anak, orang tua, saudara)?
-
4. Bagi sesuai aturan atau kesepakatan keluarga
Buat surat pembagian waris (sebaiknya di notaris).
💬 Ada pertanyaan lebih lanjut?
Gunakan fitur Tanya Hukum (AI) atau konsultasi dengan advokat berlisensi.
⚠️ Informasi umum, BUKAN nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat berlisensi atau LBH.