← Kembali ke Rute Hukum
🏠

Warisan Keluarga

Pembagian warisan: hukum Islam, perdata, atau adat.

⚠️ Darurat?

Jika ada sengketa serius: konsultasi notaris/advokat sebelum pembagian.

📜 Dasar Hukum

🚀 Langkah-Langkah

  1. 1. Identifikasi hukum waris yang berlaku

    Islam (KHI)? Perdata (KUHPerdata)? Adat? Tergantung agama & kesepakatan.

  2. 2. Inventarisasi harta warisan

    Daftar semua harta (tanah, rumah, tabungan, kendaraan).

  3. 3. Tentukan ahli waris

    Siapa yang berhak (istri/suami, anak, orang tua, saudara)?

  4. 4. Bagi sesuai aturan atau kesepakatan keluarga

    Buat surat pembagian waris (sebaiknya di notaris).

💬 Ada pertanyaan lebih lanjut?

Gunakan fitur Tanya Hukum (AI) atau konsultasi dengan advokat berlisensi.

⚠️ Informasi umum, BUKAN nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat berlisensi atau LBH.