📱
Pinjol Ilegal
Dilabel pinjol ilegal? Laporkan.
⚠️ Darurat?
Jika diancam/diteror: lapor ke Polisi (teror = pidana). Blokir kontak pinjol.
📜 Dasar Hukum
- UU 21/2011 OJK
- UU 19/2016 ITE
🚀 Langkah-Langkah
-
1. Cek apakah terdaftar OJK
Cek di situs OJK atau hubungi 157.
Gunakan Tool -
2. Jika tidak terdaftar = ilegal
Utang ke pinjol ilegal TIDAK wajib dibayar (hukum tidak melindungi mereka).
-
3. Lapor ke OJK (157)
Laporkan via situs LAPOR! atau telepon 157.
-
4. Lapor Polisi jika ada ancaman/teror
Teror & doxxing = pidana UU ITE.
💬 Ada pertanyaan lebih lanjut?
Gunakan fitur Tanya Hukum (AI) atau konsultasi dengan advokat berlisensi.
⚠️ Informasi umum, BUKAN nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat berlisensi atau LBH.