← Kembali ke Rute Hukum
🚨

Penipuan Online

Tertipu online? Laporkan!

⚠️ Darurat?

Segera lapor polisi dalam 24 jam. Blokir rekening penipu via bank/CekRekening.id.

📜 Dasar Hukum

🚀 Langkah-Langkah

  1. 1. Kumpulkan bukti

    Screenshot chat, transfer, nomor rekening penipu.

  2. 2. Lapor polisi (langsung/online)

    Bawa bukti ke Polsek/Polres atau via LAPOR!.

  3. 3. Blokir rekening penipu

    Lapor ke bank terkait atau CekRekening.id.

    Gunakan Tool
  4. 4. Lapor ke platform (marketplace/socmed)

    Suspend akun penipu.

💬 Ada pertanyaan lebih lanjut?

Gunakan fitur Tanya Hukum (AI) atau konsultasi dengan advokat berlisensi.

⚠️ Informasi umum, BUKAN nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat berlisensi atau LBH.