🚨
Penipuan Online
Tertipu online? Laporkan!
⚠️ Darurat?
Segera lapor polisi dalam 24 jam. Blokir rekening penipu via bank/CekRekening.id.
📜 Dasar Hukum
- UU 19/2016 ITE
- KUHP Pasal 378
🚀 Langkah-Langkah
-
1. Kumpulkan bukti
Screenshot chat, transfer, nomor rekening penipu.
-
2. Lapor polisi (langsung/online)
Bawa bukti ke Polsek/Polres atau via LAPOR!.
-
3. Blokir rekening penipu
Lapor ke bank terkait atau CekRekening.id.
Gunakan Tool -
4. Lapor ke platform (marketplace/socmed)
Suspend akun penipu.
💬 Ada pertanyaan lebih lanjut?
Gunakan fitur Tanya Hukum (AI) atau konsultasi dengan advokat berlisensi.
⚠️ Informasi umum, BUKAN nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat berlisensi atau LBH.