← Kembali ke Rute Hukum
💼

Kena PHK

Langkah pertama saat di-PHK.

⚠️ Darurat?

Jika tidak diberi pesangon dalam 14 hari, segera hubungi Disnaker atau LBH.

📜 Dasar Hukum

🚀 Langkah-Langkah

  1. 1. Minta surat PHK tertulis

    Dasar hukum & alasan PHK harus jelas.

  2. 2. Hitung hak pesangonmu

    Pesangon + UPMK + UPH. Gunakan kalkulator kami.

    Gunakan Tool
  3. 3. Tagih ke perusahaan (max 14 hari)

    PP 35/2021: dibayar dalam 1 hari kerja, max toleransi 14 hari.

  4. 4. Lapor ke Disnaker jika tidak dibayar

    Mediasi via Disnaker (gratis) atau gugat PHI.

💬 Ada pertanyaan lebih lanjut?

Gunakan fitur Tanya Hukum (AI) atau konsultasi dengan advokat berlisensi.

⚠️ Informasi umum, BUKAN nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat berlisensi atau LBH.