💼
Kena PHK
Langkah pertama saat di-PHK.
⚠️ Darurat?
Jika tidak diberi pesangon dalam 14 hari, segera hubungi Disnaker atau LBH.
📜 Dasar Hukum
- UU 6/2023 Cipta Kerja
- PP 35/2021
🚀 Langkah-Langkah
-
1. Minta surat PHK tertulis
Dasar hukum & alasan PHK harus jelas.
-
2. Hitung hak pesangonmu
Pesangon + UPMK + UPH. Gunakan kalkulator kami.
Gunakan Tool -
3. Tagih ke perusahaan (max 14 hari)
PP 35/2021: dibayar dalam 1 hari kerja, max toleransi 14 hari.
-
4. Lapor ke Disnaker jika tidak dibayar
Mediasi via Disnaker (gratis) atau gugat PHI.
💬 Ada pertanyaan lebih lanjut?
Gunakan fitur Tanya Hukum (AI) atau konsultasi dengan advokat berlisensi.
⚠️ Informasi umum, BUKAN nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat berlisensi atau LBH.